Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat dilakukan secara : a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Your Correction