Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
