Correct Article 85
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan UKPD sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
