Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan UKPD sesuai tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction