Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Gubernur menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); c. Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait; d. Rencana Aksi Daerah (RAD); dan e. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
Your Correction