Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diw-ujudkan melalui : a. pendidikan agama, budi pekerti, dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela negara; e. pemantapan kebudayaan Daerah dan nasional; f. pemahaman kemandirian ekonomi; g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang; dan/atau h. pendidikan kesadaran hukum. (2) Pelaksanaan penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk : a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan taqwa; b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat pemuda; d. jambore dan temu kreativitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial, budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. talkshow dan/atau debat kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman pemuda dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. pendidikan dan pelatihan pertahanan kepemudaan dalam mendukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat; g. perlombaan yang sesuai karakteristik kepemudaan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda; h. diseminasi kesadaran hukum; dan/ atau i. pendidikan dan pelatihan bela negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction