Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan untuk :
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan Daerah dan nasional;
g. melestarikan budaya Daerah dan nasional;
h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Daerah dan nasional; dan
i. meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda.
Your Correction
