Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah.
(2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Your Correction
