Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai karakteristik dan potensi Daerah.
Your Correction
