Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi Kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup kelurahan, lingkup kecamatan, lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi, lingkup provinsi, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk struktural atau non struktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Your Correction
