Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Your Correction