Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Your Correction
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion