Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
