Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang. (2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.
Your Correction