Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, pada setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. (2) Kepengurusan organisasi Kepemudaan pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas : a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain; b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (3) Kepengurusan organisasi Kepemudaan pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi Kepemudaan. (4) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga organisasi Kepemudaan bersangkutan. (5) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru wajib diberitahukan kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Your Correction