Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 66, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction