Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion