Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Keanggotaan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka.
(2) Setiap anggota organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
(3) Keanggotaan organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Your Correction
