Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka. (2) Setiap anggota organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. (3) Keanggotaan organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Your Correction