Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kepemudaan, setiap organisasi Kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah Daerah yang secara operasional menjadi tugas Kepala SKPD di bidang Kepemudaan. (2) Pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan: a. susunan dan nama pengurus; b. daftar nama anggota; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Your Correction