Correct Article 83
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap pengumpulan dana yang dilakukan Pemuda atau organisasi Kepemudaan dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat untuk penyelenggaraan program dan/ atau kegiatan Kepemudaan harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(2) Usaha pengumpulan dana untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan Kepemudaan yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan berdasarkan sukarela atau tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
