Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), agar dapat dimanfaatkan optimal Pemerintah Daerah menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Your Correction