Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), agar dapat dimanfaatkan optimal Pemerintah Daerah menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Your Correction
