Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diikuti oleh setiap pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan, tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi, dan tingkat provinsi atau daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1 7
Your Correction
