Correct Article 84
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Gubernur berwenang mengelola dana pembangunan Kepemudaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
