Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur berwenang mengelola dana pembangunan Kepemudaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction