Correct Article 79
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendanaan berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
b. organisasi kepemudaan,
c. pelaku usaha;
d. masyarakat; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
