Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemuda berperan aktif sebagai: a. kekuatan moral; b. kontrol sosial; dan c. agen perubahan dalam segala aspek pembang-unan. (2) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b. memperkuat iman dan taqwa serta ketahanan mental-spiritual; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. meningkatkan kedisiplinan dan nasionalisme; dan e. meningkatkan ketahanan Daerah dan nasional. (3) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara atau warga masyarakat; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan f. memberikan kemudahan akses informasi. (4) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dengan mengembangkan : a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Your Correction