Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction