Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilaksanakan melalui : a. pelatihan; b. pendampingan; dan c. forum kepemimpinan Pemuda. (2) Pelaksanaan pelatihan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui : a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi; b. pengembangan kurikulum; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. (3) Pelaksanaan pendampingan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui : a. penyediaan tenaga; b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. (4) Pelaksanaan forum kepemimpinan Pemuda pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui : a. pengembangan kepeloporan Pemuda; b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan; c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional; d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional; e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau f. penyediaan pendanaan.
Your Correction