Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kelurahan dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kelurahan. (2) Organisasi Kepemudaan lingkup kecamatan dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kecamatan. (3) Organisasi Kepemudaan lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi. (4) Organisasi Kepemudaan lingkup provinsi dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup daerah. (5) Penjenjangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Your Correction