Correct Article 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kelurahan dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kelurahan.
(2) Organisasi Kepemudaan lingkup kecamatan dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kecamatan.
(3) Organisasi Kepemudaan lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi.
(4) Organisasi Kepemudaan lingkup provinsi dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup daerah.
(5) Penjenjangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Your Correction
