Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur : a. formal; dan b. non formal.
Your Correction
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur : a. formal; dan b. non formal.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion