Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di daerah.
Your Correction
