Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerjasama dengan organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (2) Organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction