Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengaderan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, bertujuan membentuk dan menyiapkan pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi, Daerah, dan nasional.
(2) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, nasional dan internasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui:
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pengaderan kepemimpinan Daerah dan bangsa.
Your Correction
