Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan. (2) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah.
Your Correction