Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. penyediaan dan pengembangan kurikulum; c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda; d. penyediaan prasarana dan sarana; e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan f. Penyediaan balai latihan kerja.
Your Correction