Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas :
a. sentra pemberdayaan Pemuda;
b. koperasi Pemuda;
c. pondok Pemuda;
d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda;
f. perpustakaan; dan/atau
g. prasarana lain.
(2) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi :
a. penyadaran Pemuda;
b. pemberdayaan Pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.
(3) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan Pemuda penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
