Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dimulai dari : a. tingkat dasar; b. tingkat madya; dan c. tingkat utama. (2) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar-dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kelurahan dan kecamatan. (3) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kota/kabupaten administrasi. (4) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader-kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, ditujukan bagi pemuda di lingkup daerah.
Your Correction