Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Gubernur dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sesuai kebutuhan. (2) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction