Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi. (2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis daerah, nasional dan internasional. (3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui : a. pelatihan kepemimpinan organisasi; b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan; c. pelatihan bela negara; d. pelatihan ketahanan nasional; e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
Your Correction