UPAYA KESEHATAN SISTEM REPRODUKSI SESUAI SIKLUS HIDUP
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup ditujukan untuk:
a. menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran, agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan;
b. menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan Reproduksi;
c. mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan
d. mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Upaya Kesehatan:
a. Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Sistem Reproduksi dewasa;
d. Sistem Reproduksi calon pengantin; dan
e. Sistem Reproduksi lanjut usia.
(3) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah mengutamakan pada upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi bayi dilaksanakan sejak anak berusia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
(3) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi balita dilaksanakan sejak anak berusia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
(4) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi anak prasekolah dilaksanakan sejak anak berusia 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 71 (tujuh puluh satu) bulan.
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah ditujukan kepada orang tua, keluarga, wali, pengasuh, guru, pendidik pada pendidikan anak usia dini, dan anak.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, guru, pendidik pada pendidikan anak usia dini, kader, dan tenaga lainnya sesuai kompetensi dan kewenangannya.
(3) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi:
a. pengenalan organ reproduksinya dan perbedaan organ reproduksi serta pengenalan identitas laki-laki dan perempuan;
b. pengetahuan cara menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
c. praktik perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, termasuk cara menjaga kesehatan dan keamanan organ reproduksi secara sederhana sesuai dengan tahapan tumbuh kembang anak;
d. pengetahuan saling menghargai antara laki-laki dan perempuan sejak dini; dan
e. penghapusan praktik sunat perempuan.
(4) Penghapusan praktik sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terbatas pada praktik sunat perempuan yang membahayakan Sistem Reproduksi, yang meliputi:
a. pemotongan dan/atau pelukaan klitoris, labia minora, labia mayora, selaput dara, dan/atau vagina, baik sebagian maupun seluruhnya; dan
b. tindakan lain yang menyebabkan kerusakan pada klitoris, labia minora, labia mayora, selaput dara, dan/atau vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.
(5) Penghapusan praktik sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak hanya berlaku pada bayi, balita, dan anak prasekolah, juga berlaku pada usia sekolah dan remaja, dewasa, dan lanjut usia.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pemangku kepentingan melakukan advokasi, sosialisasi, dan gerakan masyarakat terhadap ketentuan penghapusan praktik sunat perempuan.
Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah paling sedikit meliputi:
a. penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya perilaku sehat dan sikap saling menghargai antara anak laki-laki dan perempuan sejak dini;
b. pemantauan tumbuh kembang, sikap dan perilaku Kesehatan Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
dan
c. pemberian imunisasi hepatitis B, difteri, pertusis, tetanus, dan measles, mumps, dan rubella, serta imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui pemberian pelayanan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dengan mencegah dan mengurangi penderitaan.
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan di:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Posyandu;
c. kelas ibu balita;
d. Satuan Pendidikan anak usia dini;
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan
f. forum masyarakat.
(2) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(3) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja mengutamakan pada upaya promotif dan preventif
tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan sejak anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun.
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, paling sedikit meliputi:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan Reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga materi menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada anak usia sekolah dan remaja, termasuk kepada orang tua/wali, dan guru.
(4) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diarahkan untuk menyiapkan remaja menjadi agen perubahan atau pelibatan remaja sebagai konselor sebaya dalam menjaga dan meningkatkan Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
(5) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya yang memiliki kompetensi memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(6) Konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi di bawah supervisi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
(7) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah, Upaya Kesehatan sekolah, dan kegiatan lain di luar sekolah.
(8) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai usia dan tahap perkembangan anak.
(9) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengembangan cara inovatif untuk Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui:
a. pemberian imunisasi tetanus difteri, human papilloma virus, dan imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. deteksi dini penyakit atau skrining Kesehatan Reproduksi, termasuk skrining anemia;
c. pemberian suplementasi gizi pada remaja putri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya anak usia sekolah dan remaja agar tercipta perilaku dan interaksi yang sehat antara anak laki-laki dan perempuan yang memperhatikan kesetaraan gender dan sikap saling menghormati hak setiap individu;
e. pemantauan sikap dan perilaku remaja yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi, mencakup interaksi antara laki-laki dan perempuan atau sesama jenis, serta keselarasan dengan nilai dan norma yang berlaku baik di lingkungan sekolah, luar sekolah, maupun keluarga;
f. tindak lanjut dengan pendekatan persuasif bila ditemukan sikap dan perilaku yang tidak selaras dengan nilai dan norma yang berlaku; dan
g. penyediaan alat kontrasepsi.
(2) Penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun;
b. tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan
c. harus diberikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan Reproduksi.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi.
(3) Konseling Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit pada Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.
Upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian pelayanan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dengan mencegah dan mengurangi penderitaan.
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Posyandu;
c. Satuan Pendidikan; dan
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk upaya preventif berupa penyediaan alat kontrasepsi.
(3) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan sejak seseorang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
(1) Upaya promotif Kesehatan Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. masalah kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan Reproduksi;
e. keluarga berencana;
f. perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan nifas;
g. akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan
h. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki.
(2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi juga mencakup pencegahan kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan seksual, penerapan kesetaraan gender, menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak melakukan kekerasan seksual.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader, dan tenaga lainnya sesuai kompetensi dan kewenangan.
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan;
b. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko;
c. pemberian imunisasi;
d. pemberian suplementasi gizi pada wanita usia subur dan ibu hamil; dan
e. pelindungan Kesehatan Reproduksi dari risiko pajanan di tempat kerja.
(2) Deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan pada wanita usia subur, calon pengantin laki-laki dan perempuan, pasangan usia subur berencana hamil, ibu hamil, dan kelompok usia dewasa laki-laki dan perempuan yang berisiko tinggi mengalami gangguan Kesehatan Reproduksi.
(3) Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok usia subur yang berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pasangan usia subur yang berisiko karena usia terlalu muda atau terlalu tua, jarak kehamilan yang terlalu dekat, memiliki anak terlalu banyak, dan berpotensi mengalami infeksi menular seksual.
(5) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi imunisasi tetanus difteri dan imunisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemberian suplementasi gizi pada wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pemberian tablet tambah darah atau suplementasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelindungan Kesehatan Reproduksi dari risiko pajanan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi pelindungan dari bahaya fisika, bahan kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan Sistem Reproduksi dewasa.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi dewasa yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi.
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit pada Sistem Reproduksi pada usia dewasa.
Upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian pelayanan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah kesehatan Sistem Reproduksi pada usia dewasa dengan mencegah dan mengurangi penderitaan.
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan di:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Posyandu;
c. perguruan tinggi;
d. tempat kerja;
e. lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama; dan
f. rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e untuk upaya preventif berupa pelayanan pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
(3) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi dewasa juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai:
a. kondisi kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon pengantin;
b. pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu;
c. menunda kehamilan bagi calon pengantin yang mempunyai faktor risiko dan/atau masalah kesehatan;
d. kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri;
e. menjaga kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis pasangan suami istri; dan
f. kesetaraan peran suami atau istri.
(2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi dapat juga mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. hak reproduksi;
c. persiapan pranikah;
d. pencegahan infertilitas;
e. suplementasi gizi; dan
f. pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat kegiatan bimbingan perkawinan di kantor urusan agama, lembaga agama atau rumah ibadah oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilakukan paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan; dan
b. pemberian imunisasi.
(2) Setiap calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki harus melaksanakan deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sesuai standar.
(3) Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dapat digunakan calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan.
(4) Dalam hal ditemukan masalah kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus ditindaklanjuti dengan penatalaksanaan penyakitnya.
(5) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil skrining status imunisasi.
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling kesehatan bagi calon pengantin yang mempunyai permasalahan kesehatan.
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan atau penyakit.
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya promotif Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. masalah kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan Reproduksi;
e. menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang sehat pada masa postmenopause atau andropause;
f. akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi;
g. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki; dan
h. menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual.
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui deteksi dini penyakit atau skrining
Kesehatan Reproduksi lanjut usia serta pelindungan bagi lanjut usia.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kewaspadaan dan identifikasi faktor risiko kekerasan seksual serta tindak lanjutnya.
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan Sistem Reproduksi pada lanjut usia.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan, konseling masalah postmenopause atau andropause, serta gangguan kesehatan Sistem Reproduksi pada lanjut usia.
Upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan sesuai dengan upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi usia dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal
24.
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan di:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Posyandu;
c. rumah ibadah; dan
d. lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Upaya preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(3) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.