Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda