Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda
