Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dilakukan secara inklusif sesuai dengan ragam disabilitas.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan;
b. mencegah dan melindungi dari penyakit, kekerasan seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan;
c. memberikan Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar kepada penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya; dan
d. mendekatkan akses Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
Koreksi Anda
