Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan merupakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan suami istri atau sanggama apabila cara alami tidak memperoleh hasil.
(2) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(3) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(4) Pelayanan dengan pendekatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan infertilitas, faktor penyebabnya, dan edukasi tentang reproduksi dengan bantuan.
(5) Pelayanan dengan pendekatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui deteksi dini infertilitas.
(6) Pelayanan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tata laksana masalah kesehatan dan terapi hormonal, serta pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan.
Koreksi Anda
