Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
(2) Konseling sebelum dan setelah pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan paling sedikit meliputi:
a. pertimbangan indikasi yang mendasari keputusan untuk dilakukan aborsi;
b. alternatif pilihan dukungan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan;
c. penjelasan tentang prosedur informasi yang jelas tentang berbagai metode aborsi yang tersedia, termasuk prosedur, durasi, dan potensi risiko serta efek samping dari masing-masing metode;
d. menjelaskan risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi selama dan setelah aborsi, termasuk risiko fisik dan potensi dampak psikologis;
e. memberikan informasi tentang perawatan pascaaborsi, termasuk tanda komplikasi;
f. memastikan bahwa pasien dan/atau korban memahami semua informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan sebelum dilakukan tindakan aborsi;
g. menjamin kerahasiaan dan melindungi informasi pribadi pasien;
h. mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi;
i. membantu pasien memahami keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani tindakan aborsi; dan
j. menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan.
(3) Dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan MEMUTUSKAN untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil konseling sebelum aborsi dinyatakan bahwa ibu hamil telah siap menjalani aborsi,
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau tenaga lainnya harus memberikan surat keterangan konseling kepada ibu hamil tersebut.
Koreksi Anda
