Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja mengutamakan pada upaya promotif dan preventif
tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan sejak anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun.
Koreksi Anda
