Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja mengutamakan pada upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. (2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan sejak anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun.
Koreksi Anda