Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.
(2) Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
(3) Dalam hal persetujuan dari suami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.
(5) Orang yang dianggap tidak cakap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. anak; dan
b. penyandang disabilitas mental atau penyandang disabilitas intelektual yang ditentukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan pelayanan medis saat itu.
(6) Keluarga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keluarga yang sedarah maupun keluarga yang tidak sedarah selain suami.
Koreksi Anda
