Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat bertujuan untuk menggerakkan masyarakat agar berperan serta dalam Upaya Kesehatan reproduksi. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara perseorangan dan/atau berkelompok melalui: a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan; b. dukungan bantuan sarana dan prasarana, tenaga, keahlian, dan finansial dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi; c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Reproduksi; d. mengembangkan pembentukan kelompok peduli Kesehatan Reproduksi di masyarakat; e. pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi; f. pengembangan kelompok dukungan pakar/ahli; g. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Reproduksi; h. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam Kesehatan Reproduksi; dan i. mengawasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di bidang Kesehatan Reproduksi. (3) Materi komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi yang diberikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memperhatikan kelompok sasaran. (5) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi. (6) Dalam hal materi komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi oleh masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat melakukan tindakan klarifikasi, pencegahan, dan melakukan penutupan saluran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Masyarakat berupa badan usaha dapat berperan memberikan bantuan tenaga, keahlian, finansial, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi. (8) Partisipasi masyarakat dapat dikembangkan dan ditambahkan dalam bentuk lain, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. (9) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan pendampingan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda