Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Koreksi Anda