Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Koreksi Anda
