Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prapelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a, dilakukan untuk menyiapkan klien dalam memilih metode kontrasepsi. (2) Bentuk kegiatan prapelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan/membatasi kelahiran dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat; b. pemberian konseling tentang pilihan metode, efek samping, dan penanganan efek samping dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan; c. penapisan kelayakan medis untuk memastikan pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan kondisi kesehatan klien; dan d. persetujuan tindakan. (3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, tenaga penyuluh keluarga berencana, dan kader sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (4) Pemberian konseling dan penapisan kelayakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (5) Persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi.
Koreksi Anda