Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilaksanakan di Rumah Sakit dan klinik utama tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Persyaratan dan standar Rumah Sakit dan klinik utama tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda