Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bertahap.
Koreksi Anda
