Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b diberikan sesuai dengan pilihan klien dengan salah satu metode kontrasepsi yang masa pelaksanaan pelayanannya dapat dilakukan pada:
a. masa interval;
b. pascapersalinan;
c. pascakeguguran; dan
d. pelayanan kontrasepsi darurat.
(2) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) hari pascasanggama pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi, atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan.
(3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diberikan kepada pengguna kontrasepsi yang tidak tepat dan korban kekerasan seksual lainnya yang dapat menyebabkan kehamilan.
Koreksi Anda
