Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Koreksi Anda
